Ketentuan Kerjasama
1. Setiap perusahaan / instansi yang berminat, wajib mengisi dan menandatangani
lembar surat perjanjian kerjasama, disertai uang muka sebesar 20% dari total biaya
yang disepakati.
2. Pelunasan pembayaran dilakukan pada saat penyerahan hasil pembuatan iklan setelah
melalui proses yang telah disepakati.
3. Pembatalan kerjasama hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 2 hari setelah
penandatanganan surat perjanjian kerjasama, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembatalan dari Pihak Pertama :
- Uang muka yang telah dibayarkan menjadi milik Pihak Kedua
- Menandatangani surat pembatalan kerjasama.
- Pembatalan dari Pihak Kedua :
- Uang muka dikembalikan sepenuhnya kepada Pihak Pertama
- Menandatangani surat pembatalan kerjasama.
4. Keterlambatan penyelesaian dalam pembuatan iklan dari Pihak Kedua, uang muka
yang telah dibayarkan kepada Pihak Kedua akan dikembalikan sepenuhnya kepada
Pihak Pertama.
Hal ini tidak berlaku apabila keterlambatan pembuatan iklan disebabkan oleh adanya
revisi / perbaikan yang dilakukan oleh Pihak Pertama.
5. Revisi / perbaikan terhadap iklan hanya dapat dilakukan sebanyak 2 kali pada saat
proses pembuatan iklan atau setelah iklan yang telah disepakati selesai dikerjakan.
Revisi / perbaikan terhadap hasil iklan yang telah selesai dikerjakan Pihak Kedua
hanya dapat dilakukan dalam waktu 7 hari terhitung sejak diserahkan kepada Pihak
Pertama.
Revisi / perbaikan terhadap iklan yang memerlukan biaya tambahan pada proses
pembuatannya, biaya tambahan tersebut akan dibebankan kepada Pihak Pertama.
6. Hasil akhir iklan yang telah dibuat oleh Pihak Kedua menjadi milik sepenuhnya Pihak
Pertama.
7. Pihak Kedua diperbolehkan menggunakan iklan yang telah dibuat untuk Pihak
Pertama sebagai contoh hasil karya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar